Teknologi berkembang
hari demi hari, menit demi menit, bahkan detik demi detik, terutama pada
perkembangan teknologi baru, internet. Dengan semakin berkembangnya new media atau internet, pengguna dan
transaksi yang terjadi di dalamnya tentu juga semakin meningkat. Banyaknya
penghuni dunia virtual yang sering melakukan transaksi jual beli inilah yang semakin
mendorong kebutuhan akan kemudahan transaksi pembayaran yang global. Kebutuhan
akan kemudahan transaksi pembayaran yang global ini dipenuhi oleh teknologi
pembayaran digital yang bernama Bitcoin. Dunia teknologi baru dikagetkan dengan
munculnya inovasi Bitcoin ini. Bitcoin hadir sebagai hasil perkembangan
teknologi baru yang tidak pernah diprediksi sebelumnya.
Bitcoin adalah sebuah
mata uang digital baru yang muncul pada tahun 2009. Disebut-sebut penemunya
adalah Satoshi Nakamoto. Menurut keterangan yang diberikan oleh Chief Executive
Officer Bitcoin Indonesia, Oscar Darmawan, pada tempo.co, Satoshi adalah
nama samaran yang digunakan hacker penemu Bitcoin. Namun belum diketahui apakah
Satoshi ini adalah perseorangan atau nama kelompok, karena dialek yang
digunakan dalam mailing-listnya
selalu berganti-ganti. Secara sederhana, Bitcoin dapat dikatakan sebagai uang
tunai di internet. Penggunanya hanya perlu menyimpan uang Bitcoinnya di dompet
virtual yang ada di PC, tablet, atau smartphone masing-masing penggunanya.
Seperti yang dirilis di website Bitcoin Indonesia, bitcoin.co.id,
Bitcoin memiliki banyak fitur seperti: penggunya bisa transfer kemana saja,
biaya transfer yang sangat kecil, transaksi bersifat irreversible atau tidak
bisa dibatalkan, transaksinya bersifat anonim, dan tidak dikontrol oleh lembaga
atau pemerintah apapun. Bitcoin bisa digunakan kapan saja dan dimana saja
asalkan terhubung dengan internet.
Seperti yang dilansir
tempo.co, Bitcoin Indonesia pertama kali membeli Bitcoin pada Juli 2012. Saat
itu, kurs beli Bitcoin adalah US$6 sampai US$10 per 1 BTC –sebutan mata uang
Bitcoin-. Tapi kemudian sejak terjadi krisis di suatu daerah yang menyebabkan
warganya beralih ke mata uang Bitcoin, kursnya naik menjadi US$40 hingga
US$200. Bahkan pada akhir 2013 lalu kenaikan nilai Bitcoin mencapai US$800 per
1 BTC. Nilai mata uang ini sangat fluktuatif dan hanya bisa ditransaksikan
dalam bentuk digital. Mata uang ini tidak ada dalam bentuk fisik, jadi bentuknya sangat semu. Untuk mendapatkan bitcoin, kita harus membeli dan
mining. Untuk membeli bitcoin dapat dilakukan di exchanger-exchanger seperti bitcoin.co.id (indonesia), mtgox (US & Jepang),
dan btcchina.com (China).
Menurut Yahoo.co.id,
adopsi Bitcoin di Indonesia berkembang pesat. Tercatat hingga kini ada 1500
pengguna di Indonesia. Namun menurut saya, perkembangan ini belum bisa dikatakan
pesat jika dibandingkan dengan jumlah pengguna internet di Indonesia yang
menurut penelitian Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)
bersama Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai 71,19 juta orang hingga akhir 2013
(Pitoyo, 2014). Jumlah 1500 dari 71,19 juta belum bisa dikatakan pesat. Dengan
demikian, dapat dikatakan bahwa perkembangan Bitcoin ini belum dapat dijangkau
semua pengguna internet di Indonesia. Hal ini dapat disebabkan banyak faktor.
Mungkin memang kehadiran Bitcoin ini menjadi hal yang sangat baru dan
mengagetkan sehingga membuat penasaran. Tapi mengingat banyaknya kontra yang
ditimbulkan, bisa jadi membuat banyak orang ragu untuk menggunakannya. Meskipun
banyak tanggapan negatif terkait munculnya Bitcoin ini, CEO Bitcoin Indonesia,
Oscar, pada kompas.com mengungkapkan bahwa saat ini perkembangan Bitcoin di
Indonesia terus mengalami perkembangan. Sehingga mendorong Bitcoin Indonesia
untuk merencanakan pembukaan ATM Bitcoin di beberapa kota di Indonesia.
Diperkirakan akan dibuka 100 ATM Bitcoin di seluruh dunia.
Sebagai produk
inovasi, tentu ada beberapa hal yang tak bisa dilepaskan darinya. Mulai dari
inovasinya, saluran komunikasinya, waktunya, hingga sistem sosialnya. Jika
dilihat dari perkembangan teknologi masa kini, memang dapat dikatakan bahwa
munculnya Bitcoin sebagai mata uang digital tergolong sangat inovatif. Namun,
proses difusinya di Indonesia menurut saya masih belum menggunakan saluran
komunikasi yang tepat, padahal dalam jangka waktu dua tahun sejak kemunculannya
di Indonesia, harusnya perkembangan inovasi baru ini menimbulkan animo pengguna
internet yang sangat banyak. Saya pribadi melihat munculnya Bitcoin sebagai
sesuatu yang inovatif, sangar, namun
menakutkan dan penuh resiko. Untuk saat ini saya bukan tidak setuju dengan
adanya Bitcoin, tapi saya tidak akan menggunakannya karena banyak pertimbangan
yang memberatkan saya untuk tidak menggunakan Bitcoin saat ini. Tapi mungkin
seiring dengan perkembangannya nanti, sikap saya bisa berubah.
Memang kehadiran
Bitcoin ini menggembirakan, menggiurkan, tapi sekaligus menakutkan. Banyak
sekali pro-kontra, kelebihan-kekurangan, yang melekat pada kemunculan Bitcoin
ini. Yang pertama, Bitcoin sebagai mata uang yang tidak terikat dengan bank dan
negara manapun mampu berperan sebagai mata uang global. Sehingga memudahkan
penggunanya untuk melakukan transaksi internasional. Namun, justru karena tidak
terikat dengan bank dan negara manapun, tidak ada regulasi yang mengaturnya.
Bahkan Bitcoin dapat dikatakan sebagai mata uang ilegal. Tidak ada yang bisa
menjamin keberadaannya. Seperti yang dikatakan Bank Indonesia, Bitcoin bukanlah
mata uang maupun alat pembayaran yang sah. Bank Indonesia juga memperingatkan
pengguna terkait resiko yang akan mereka tanggung jika bertransaksi dengan
Bitcoin. Tidak ada ikatan hukum yang mengatur peredaran mata uang Bitcoin,
sehingga segala resiko ditanggung sendiri oleh penggunanya.
Yang kedua adalah
Bitcoin memfasilitasi penggunanya untuk bertransaksi secara anonim. Bagi
sebagian pihak hal ini bisa dianggap aman karena melindungi identitasnya. Tapi,
dari anonimitas ini bisa memunculkan penjahat-penjahat baru yang tidak bisa
dilacak keberadaannya. Menurut artikel yang dilansir oleh Business Insider,
Bitcoin menjadi sangat berguna bagi para pelaku kejahatan yang ingin
menyembunyikan uang hasil kejahatannya. Karena jika mereka menyimpan uang di
bank, uang hasil kejahatannya dapat dengan mudah terlacak. Bitcoin juga dapat
disalahgunakan oleh orang-orang yang ingin menyembunyikan pendapatannya dari
pemerintah, dan menghindari kewajiban membayar pajak. Lantas, pendapatan negara
dari pajak itu akan hilang karena uang yang tidak terlacak.
Yang ketiga adalah masalah
keamanan. Bitcoin sendiri tidak bisa menjamin keamanan uang virtual
penggunanya. Karena penyimpanannya hanya bersifat semu, yakni di komputer, pc,
tablet, atau smartphone, mungkin saja terjadi ketidaksengajaan yang membuat
hilang uang tersebut. Hanya karena perkara tidak sengaja menghapus dompet
virtual, bisa-bisa uang puluhan juta raib. Selain itu, dompet virtual ini bisa
dihack oleh para hacker. Sehingga
uang Bitcoin tiba-tiba habis seketika. Banyak kejadian negatif yang dihasilkan
dari keberadaan Bitcoin ini. Salah satunya adalah kasus pencucian uang yang
dilansir oleh Malik (2014) di tempo.co. Wakil Presiden Bitcoin Foundation
Charlie Shrem didakwa oleh jaksa Amerika Serikat telah melakukan pencucian uang
karena menyalurkan uang tunai secara online dengan mata uang
Bitcoin. Nilainya mencapai US$ 1 juta. Bitcoin Foundation adalah kelompok
perdagangan yang mengadopsi mata uang digital. Mereka mengoperasikan bisnis penyaluran
uang tak berlisensi.
Jika Bitcoin mengclaim bahwa penggunaan Bitcoin menghemat
waktu karena transaksi dilakukan langsung dari pengguna satu ke pengguna lain
tanpa perantara, menurut saya tidak benar. Karena sebelum adanya transaksi
langsung itu, pengguna harus membeli dulu Bitcoin ke platform yang disediakan.
Dan jika ingin menukarnya kembali, harus menjual Bitcoin. Tetap ada perantara,
yaitu exchanger-exchanger Bitcoin.
Dari beberapa hal
tersebut diatas dapat dikatakan bahwa memang perlu adanya pengamatan mendalam
terkait Bitcoin, mulai dari kelebihan dan kekurangannya, hingga fakta-fakta
menakutkan yang terjadi akibat Bitcoin. Mungkin jika masih menimbulkan banyak
masalah, pada perkembangan mendatangnya, Bitcoin tidak akan bertahan lama. Karena
bersifat global, tidak ada undang-undang yang mengatur persebarannya. Serta
penggunanya enggan menggunakannya karena merepotkan dan beresiko.
· Sumber:
Fitria,
Apriliani Gita. 19 Februari 2014. Cyprus
Krisis, Bitcoin Mulai Masuk Indonesia. Diakses pada 19 Juni 2014 dari http://www.tempo.co/read/news/2014/02/19/090555545/Cyprus-Krisis-Bitcoin-Mulai-Masuk-Indonesia
·
Wong,
Wayne. 15 Mei 2014. Kondisi Bitcoin di
Asia Tenggara. Diakses pada 19 Juni 2014 dari https://id.berita.yahoo.com/kondisi-bitcoin-di-asia-tenggara-084508069.html
· Setiawan,
Sakina R. 17 Februari 2014. ATM Khusus
Bitcoin Akan Hadir Di Indonesia. Diakses pada 19 Juni 2014 dari http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/02/17/1644338/ATM.Khusus.Bitcoin.Akan.Hadir.di.Indonesia
·
Malik,
Abdul. 28 Januari 2014. Ditangkap,
Petinggi Bitcoin Didakwa Pencucian Uang. Diakses pada 19 Juni 2014 dari http://www.tempo.co/read/news/2014/01/28/087549008/Ditangkap-Petinggi-Bitcoin-Didakwa-Pencucian-Uang
·
Pitoyo,
Arif. 2014. Jumlah pengguna internet
Indonesia capai 71,19 juta pada 2013. Diakses 13 Mei 2014 dari http://www.merdeka.com/teknologi/jumlah-pengguna-internet-indonesia-capai-7119-juta-pada-2013.html